Penomoran Ijazah Nasional

Ijazah meruapakan bukti siswa dan mahasiswa telah lulus dalam menempuh suatu pendidikan, baik yang sifatnya formal maupun nonformal. Jenjang sekolah dasar ditempuh selama 6 tahun dan dinyatakan lulus apabila nilai ujian nasional memnuhi standar kelulusan baru mendapatkan ijazah, begitupula dengan jenjang sekolah menengah pertama hingga sekolah menengah atas atau jenjang yang sama harus menempuh pendidikan selama 3 tahun dengan segala matapelajaran yang dipelajarinya dan dinyatakan lulus ujian nasional baru mendapatkan ijazah SMP, SMA atau sederajat. Pada jenjang perkuliahan juga tidak jauh berbeda yakni dinyatakan lulus dengan syarat SKS sudah diambil semua dan mendapatkan nilai di atas kriteria tertentu dan di akhir semester melakukan penelitian orisinil tanpa adanya plagiat an dinyatakan lulus baru mendapatkan ijazah itupun standarnya 4 tahun bahkan ada yang sampai 7 tahun.


Memang berat sekali untuk mendapatkan suatu ijazah, dibutuhkan usaha dan perjuangan yang panjang juga banyak rintangan. Tak hanya itu dibutuhkan juga materi yang bisa dibilang tidak sedikit jumlahnya demi hasil akhir untuk mendapatkan ijazah. 

Namun, banyak sekali pihak yang tidak bertanggungjawab dengan bangganya dan tak berdosanya memalsukan ijazah demi materi, padahal perjuangan yang panjang dan berat ditempuh para siswa hingga mahasiswa untuk mendapatkannya. Semua itu ttdak instan didapat dalam waktu semalam. 

Pemalsuan ijazah ini dilatarbelakangi suau kepentingan tertentu pastinya, ada yaang dipergunakan melamar pekerjaan, memenuhi ambisi untuk suatu jabatan, memperkaya diri dan lain sebagainya. Hal semacam ini yang melatarbelakangi Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemristekdikti untuk melakukan antisipasi dalam maraknya pembuatan ijazah palsu.

Menristekdikti Mohamad Nasir mengeluarkan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) yang bertujuan untuk mengatasi maraknya kasus ijazah palsu. Menristekdikti mencontohkan salah satu kasus ijazah palsu terjadi pada seorang dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang melaksanakan pendidikan doktor (S3) dengan menggunakan ijazah S2 palsu, dan saat ini inspektor Jenderal di bawah kemristekdikti telah mencabut ijazah S2 dosen tersebut.

Penomoran Ijazah Nasional ini dilakukan di PTN maupun swasta dengan pedoman penomoran tersebut terdiri dari 14 digit yaitu, lima digit pertama adalah kode prodi yang diambil, empat diberikutnya adalah tahun lulus, dan lima digit terakhir adalah nomor urut ijazah. 

Proses verifikasi ijazah dapat dilakukan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta dengan cara mengakses Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL) yang dikeluarkan oleh ristekdikti.

Semoga usaha Menristekdikti dapat menjadi solusi yang ampuh dalam menangani praktek ijazah palsu yang marak terjadi di negeri ini. Semoga informasi ini bermanfaat dan salam gurungapak!

Silahkan masukan e-mail Anda sekarang, untuk mendapatkan update artikel terbaru (Gratis!):

Delivered by FeedBurner

0 Response to "Penomoran Ijazah Nasional"

Post a Comment

Terimakasih sudah bersedia berkunjung. Semoga bermanfaat. Silahkan tulis komentar anda di papan komentar. Komentar anda sangat bermanfaat untuk kemajuan artikel-artikel selanjutnya.